oleh

PHK Sepihak, Pekerja Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Demo hingga Laporkan ke Komnas HAM

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri menggelar aksi solidaritas atas dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 6 orang karyawan Hotel Aryaduta Lippo Village.

Aksi tersebut digelar didepan pintu Hotel Aryaduta Lippo Village Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/11/2021).

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hamid mengatakan, pihaknya melakukan aksi solidaritas atas dilakukan PHK sepihak 6 orang para karyawan sekaligus serikat pekerja Hotel Aryaduta Lippo. Enam orang yang PHK tersebut diantaranya 2 orang laki dan 4 perempuan.

Sementara itu, para pekerja yang terdampak PHK tersebut lama masa kerja dari 12 tahun hingga 27 tahun.

“Ada 96 orang karyawan. 90 di PHK tapi kembali di pekerjaan kembali dengan alih status harian. Sementara 6 orang di PHK sepihak,” ujar Hamid.

“Tuntutan kami bekerja kembali sesimpel itu. Tanpa rubah status, pekerja tetap dong, itu sudah sudah jadi job security,” tambahnya.

Padahal, kata Hamid, hotel tersebut berdasarkan pengakuan manejemen tidak mengalami kerugian apapun meskipun ditengah pandemi Covid-19. Bahkan tingkat keterisian tempat tidur hotel mencapai 80 persen. Kendati, lebih dominan diisi oleh para orang BP Migas.

Ia menegaskan, enam yang di PHK tersebut satu diantaranya yang tengah melakukan cuti melahirkan. Sebab, salah satu yang cuti melahirkan tersebut akan masuk kembali kerja pada 12 Oktober 2021 ini. Namun nasib malang yang diterima malah di PHK pada 6 September 2021.

“Dian Agustina sedang cuti melahirkan juga PHK itu yang konyol. Itu pidana karena diduga melanggar UU cipta kerja maupun UU 13. Tapi sudah dilaporkan Ke Komnas HAM,” katanya.

Sementara itu, pihak manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village yang tidak menyebutkan nama menanggapi atas aksi tersebut. Pertama, Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village selalu mengutamakan pendekatan yang saling menghormati kepada semua karyawan yang bekerja di Hotel Aryaduta Lippo Village.

“Kedua, Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village merasa prihatin atas aksi penyampaian pendapat yang dilakukan mengingat dalam proses hubungan kerja dengan karyawan, manajemen selalu menempatkan karyawan sebagai mitra kerja,” tulisnya dalam keterangan pers.

Meski demikian, berkaitan dengan materi penyampaian pendapat, Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village sebelumnya telah membuka pintu dialog dengan para mantan karyawan yang melibatkan pihak Dinas Tenaga Kerja.

**Baca juga: Penuhi Kebutuhan, PMI Gencar Donor Darah

“Perusahaan juga telah menawarkan kompensasi di atas ketentuan normatif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi mantan karyawan yang harus mengakhiri hubungan kerja. Sebagian besar mantan karyawan menerima tawaran kompensasi tersebut. Perjanjian Bersama dengan mantan karyawan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja,”tambahnya.

“Sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village proaktif memberikan penjelasan berkaitan dengan materi penyampaian pendapat demi tercapainya solusi yang tepat,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email