oleh

Sembilan Calon Komisioner BPSK Tangsel Belum Dilantik

image_pdfimage_print

Kabar6-Beredar surat pengumuman kelulusan calon komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2019 – 2024. Namun hingga kini nama-nama yang tercantum belum resmi mendapat surat keputusan.

“Aturan dasarnya dari mana. Kalau itu mungkin masih pakai SK yang lama,” kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Herry Purnomo kepada kabar6.com, Selasa (16/11/2021).

Tertulis dalam beleid surat berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 510.05/Kep.202 – Huk/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pembentukan Tim Pemilihan Calon BPSK Kota Tangsel telah melakukan seleksi.

Sesuai dengan kebutuhan anggota BPSK Kota Tangsel yaitu sembilan orang yang lolos seleksi calon antara lain dari perwakilan unsur pemerintah atas nama Kiblatullah; Cahyana; Aris Prakoso.

Kemudian tiga nama dari unsur konsumen yakni, Fahri; Abdus Somad; Puji Iman Jarkasih. Sisanya dari unsur pelaku usaha adalah, Henry Suharja; Zulman Haris; Fahry Rizal.

Adapun proses penetapan atau pengangkatan menjadi anggota BPSK Kota Tangsel periode 2019 – 2024 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

**Baca juga: Dana Hibah PLN, DPU Tangsel Bangun Jalan dan Drainase di BSM

“Itu pakai Permendag 2017 kali. Kayaknya masih SK menteri,” jelas Herry. Bunyi poin terakhir dalam surat tersebut keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Kesembilan nama itu harus dipilih ulang atau gimana?. “Saya belum tau, itu ranah pimpinan,” singkatnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email