oleh

Perusahaan di Lebak Diingatkan Jangan Mepet Sampaikan LKPM, 1 Sampai 13 Oktober

image_pdfimage_print

Kabar6-Perusahaan baik PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang berinvestasindi Kabupaten Lebak diingatkan untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak Yadi Basari Gunawan mengatakan, LKPM merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan.

“LKPM ini penting sebagai media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal,” kata Yadi kepada Kabar6.com, Rabu (27/9/2023).

Selain itu, pelaporan LKPM dilakukan untuk mengetahui tentang permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Apakah ada masalah atau tidak, untuk itu saya berharap perusahaan tidak mepet melakukan pelaporan LKPM-nya. Tapi kita juga maklum dengan perusahaan-perusahaan besar karena harus banyak yang mereka hitung, termasuk soal keluar masuk tenaga kerja,” papar Yadi.

Analis Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Lebak Erwin Hariyanto menuturkan, pelaporan LKPM untuk periode triwulan ketiga (Juli-September) dilakukan mulai tanggal 1 sampai 13 Oktober 2023.

**Baca Juga: Wakil Bupati Serang Wafat, Wali Kota Arief Sampaikan Duka Cita

Erwin menerangkan, menyampaikam LKPM ke BKPM wajib disampaikan oleh perusahaan-perusahaan berskala menengah dan besar.

“Usaha Mlmikro dan kecil memang tidak diwajibkan. Namun untuk jumlah perusahaan menengah dan besar di kita memang tidak terlalu banyak,” ucap Erwin.

Secara sistem dikatakan Erwin, perusahaan akan menerima informasi dari Kementerian Investasi/BKPM mengenai pelaporan LKPM.

Begitu pula pemerintah daerah yang turut juga mengingatkan kepada perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.

“Melalui surat bupati kami ingatkan juga perusahaan agar menyampaikan LKPM mereka pada triwulan ketiga ini,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email