Kabar6-Perusahaan baik PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang berinvestasindi Kabupaten Lebak diingatkan untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman
Kabar6-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) jadi salah satu kewajiban para pelaku usaha dalam. Sesuai undang-undang, penanam modal wajib membuat laporan tentang kegiatan
Kabar6-Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, mengingatkan, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Plt Kepala