oleh

Pernah Ditutup, Galian Tanah di Situ Patrasana Dibuka Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pernah di tutup, galian tanah di Situ Patrasana, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang kembali dibuka. Diketahui, galian tersebut ditutup pada tahun 2015 silam.

Selain menyalahi aturan karena diduga belum mengantongi izin dari kementrian PUPR, kegiatan galian tanah ini juga melanggar Perbup nomor 74 tahun 2018, tentang batasan jam operasional kendaraan berat, bahkan truk pengangkut tanah tersebut beroperasi diluar ketentuan Perbup.

“Kami melihat sendiri jam 16.00 saja truk tanah sudah keluar dari galian situ Patrasana,” kata Topik warga Kresek, Jumat (11/10/2019).

Camat Kresek Zainudin mengatakan akan segera melakukan tindakan dan dia bersama anggota Satpol Kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, sudah melihat langsung ke lokasi galian tersebut.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa sudah mengetahui aktivitas galian tanah tersebut. Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kadis Perhubungan ini akan melakukan penertiban terhadap aktivitas galian tersebut.**Baca juga: Target Rampung 2022, Pemkab Tangerang Galakkan Pembangunan Sanitren.

“Kami akan segera melakukan penertiban karena sudah melanggar aturan dan secepatnya kn kmi berikan teguran,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email