oleh

Satgas Mafia Tanah Polda Banten dan Metro Jaya Diganjar Penghargaan Menteri ATRN

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Agraria Tata Ruang BPN RI Sofyan Abdul Djalil, memberikan penghargaan atas kinerja team Satgas Mafia Tanah Polda Banten dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus mafia tanah.

Acara pemberian penghargaan berlangsung di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN RI di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).

Penghargaan dan Apresiasi Menteri Agraria Tata Ruang BPN kepada team Satgas Mafia Tanah Prov. Banten, diterima Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha mewakili Kapolda Banten yang didampingi oleh Kasatgas Pemberantasan Mafia Tanah AKBP Sofwan Hermanto, SIK,MIK bersama 16 Anggotanya.

Sedangkan penghargaan Kapolda Metro Jaya diterima Irwasda Kombes Pol Komarulzaman didampungi Direktur Reskrimum Kombes Pol Suyudi Aryo Seto mewakili Kapolda Metro Jaya.

“Pembentukan Satgas Mafia tanah merupakan program presiden untuk membatasi ruang gerak para Mafia dalam program Sertifikasi, karena ditemukan banyaknya masalah,” ungkap Sofyan Abdul Djalil kepada wartawan didampingi Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha dan Kasatgas Mafia Tanah AKBP Sofwan Hermanto usai acara pemberian penghargaan.

“Jika di negara lain seperti Vietnam, tanah itu tidak perlu membeli bagi investor bahkan disediakan. Oleh karena itu, kalau tidak diberantas para mafia tanah di Indonesia ini, maka akan banyak perusahaan menarik investasinya dan berpindah ke negara lain yang tidak ada Mafia Tanah,” Sofyan A Djalil menambahkan.

Ditempat yang sama, Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman mengatakan keberhasilan mengungkap kasus mafia merupakan hasil tim Satgas Mafia Tanah Provinsi Banten.

“Target pengungkapan sejak Oktober 2018 s/d Oktober 2019 sebanyak 5 perkara, namun atas kerjasama yang baik berhasil mengungkap 10 Perkara Mafia Tanah,” ungkap I Nyoman Labha didampingi Kasatgas AKBP Sofwan Hermanto.

Sementara Sofwan menambahkan dari 10 perkara yang menjadi skala prioritas adalah perkara memalsukan isi warkah atau lampiran persyaratan untuk memohon SHM, dalam hal ini terbitnya 5 SHM dan 9 SPPT atas nama MH di Area Wilayah Cilegon Banten, yang berdampak terganggunya pembangunan dan ancaman menarik investasinya senilai Rp50 triliun.

“Terungkapnya klaim kepemilkan tanah seluas 9,4 Ha ditemukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, SH (yang telah meninggal th 2012) diduga menambahkan catatan dalam Buku I C Desa dengan mengisi seolah olah bidang tanah milik KAMSAH SADIM belum beralih hak dan objeknya masih ada, selain itu ditemukan juga membuat peta ricik palsu,” jelasnya.

Selain mencantumkan keterangan palsu di Form Warkah dari Buku I C Desa, pelaku juga mencantumkan catatan palsu dalam Surat Waris dan Surat Keterangan Waris.

Jika MH sebagai Ahli Waris KAMSAH SADIM, padahal KAMSAH SADIM tidak mempunyai anak MH melainkan cucunya.

“Dalam Surat Waris dan Surat Keterangan Waris KAMSAH SADIM, tercantum 8 orang anaknya dengan catatan huruf dan ketikan yang sama, namun ditemukan ada tambahan ketikan pada urutan ke 9 atas nama MH dengan ketikan yang berbeda,” tambahnya.

Kasatgas Mafia Tanah Banten melanjutkan keterangannya, muncul masalah klaim kepemilikan bidang bidang tanah diawali pada tahun 2014 dengan cara MH melakukan pemblokiran sertifikasi pihak lain, dengan dasar SPPT.

“Bukan itu saja, MH mengirimkan surat klaim kepemilikan tanah sejak tahun 2017 hingga akhir 2018 sebanyak 6 kali yang ditujukan kepada para Pimpinan Perusahaan disekitarnya dan pada tanggal 19 Nov 2018 mengirimkan surat kepada salah satu pimpinan perusahaan dengan tembusan Presiden RI, Kapolri, Kementerian ATR BPN RI, Kapolda Banten, Gubernur Banten, Kanwil BPN Banten, Walikota Cilegon dan BPN Cilegon agar tidak melakukan transkasi jual beli dan melakukan aktifitas,” tegasnya.**Baca juga: Satgas Mafia Tanah Polda Banten Selidiki 80 SPBJ Palsu di Solear.

“Dari peristiwa tersebut secara jelas telah ditemukan ada peristiwa pidana pemalsuan dan hasil penyidikan sampai saat ini, MH terpenuhi unsur unsurnya melakukan perbuatan pidana menggunakan dokumen atau surat palsu sebagaimana pasal 263 KUHP dan telah ditetapkan sebagai Tersangka dilanjutkan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten sejak 24 September 2019,” terang Kasatgas. (Den)

Print Friendly, PDF & Email