oleh

Perbup No 46 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Truk Mulai Berlaku 13 Desember

image_pdfimage_print

Kabar6-Belum optimalnya pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang, dikarenakan masih dalam tahap sosialisasi.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengharus pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi selama 30 hari.

Demikian dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (26/11/2018).

“Terimakasih atas dukungan sejumlah fraksi terkait adanya perbub nomor 46 ini, namun demikian kita belum bisa mengeksekusi langsung karena harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” terangnya.

Dihadapan anggota wakil rakyat tersebut, Zaki mengaku, upaya penertiban ini akan menjadi kendala, jika pemerintah tidak mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

“Dengan adanya dukungan parlemen, saya meyakini, kalau Perbup 46 akan maksimal dijalankan, karena aturan sudah di undangkan tinggal pelaksanaan,” paparnya.

Diakui Zaki, eksekusi dan tindakan tegas terhadap para pelanggar baru bisa dilakukan oleh petugas, 30 hari setelah Perbup tersebut di tanda tangani.

“Dalam Undang-undang disebut, sebelum di tegakan maka harus melakukan sosialisasi selama 30 hari, jika dihitung semenjak ditandatangani maka eksekusi pelaksanaan Perbup adalah tanggal 13 Desember mendatang,” terangnya.**Baca juga: Pemkab Tangerang Serahkan 56 Asetnya ke Kota Tangerang, Ini yang Tidak Diserahkan.

Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD, mendukung pemberlakukan Pembatasan kendaraan di wilayah kabupaten Tangerang, karena bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kemacetan.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email