oleh

Perakitan Hp Ilegal di Pinang 4 Tahun Beroperasi, Omsetnya Hingga Miliaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Omset yang dihasilkan dalam bisnis perakitan handphone ilegal di Ruko De Mansion, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ternyata mencapai hingga milyaran rupiah, Sabtu (7/9/2019).

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Abdul Karim mengungkapkan, bahwa omset yang didapat para pelaku di bisnis hitamnya itu, nilainya rata-rata sampai sebesar Rp300 miliar pertahunnya.

“Tiga ratus miliaran pertahunnya,” ungkap Kapolres, saat merilis kasus itu kepada para wartawan, kemarin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Dicky Ario Yustisianto juga menyebut, bila kegiatan usaha ilegal di lokasi tersebut, disinyalir telah beroperasi selama 4 tahun lamanya.

“Empat tahun,” jawabnya singkat, saat ditanya mengenai lamanya para pelaku menjalankan operasional kegiatan ini dilokasi yang telah digrebek itu.**Baca juga: Warga Cina Perakit Handphone Ilegal di Pinang Dijerat Pasal Berlapis.

Pantauan kabar6.com dilapangan, garis polisi memang nampak melingkari area depan dua unit Ruko di Blok B.9 & Blok B.16, De Mansion, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang diduga sebagai tempat atau lokasi para pelaku melakukan kegiatan perakitan handphone rekondisi dan memproduksinya kembali menjadi layaknya barang baru dari pabrikan.(ges)

Print Friendly, PDF & Email