oleh

Warga Cina Perakit Handphone Ilegal di Pinang Dijerat Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menjerat 4 warga negara Cina yang ditangkap dalam penggerebekan industri rumahan atau home industri Handphone rakitan di Kecamatan Pinang dengan pasal berlapis.

Keempat tersangka berinisial A,A,D dan S, menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Abdul Karim dijerat dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat 2 Undang – Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Serta pasal 104 jo pasal 6 Ayat 1 Undang – Undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 47 jo pasal 11 ayat 1 Undang – Undang RI No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” ujar Kapolres Jum’at 6/9/2019.

Abdul Karim mengatakan pelaku melakukan perakitan telepon seluler berbagai merk terkenal seperti Xiomi, Oppo, I Phone, Samsung,Motorolla ,Nokia.**Bacaa juga: Ini Barang Bukti yang Disita dari Pabrik Handphone Rakitan di Pinang.

“Dengan berbagai tipe HP yang sudah rusak kemudian di rekondisi menjadi baru, kemudian dijual atau di perdagangkan seolah olah adalah Hp baru,” ujarnya.

Abdul menjelaskan para pelaku pun memperdagangkan HP tersebut dengan berjualan online seluruh Indonesia dan Toko HP yang berada di Tangerang. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email