oleh

Pengamat Sebut Surat Walikota ke Kemenkumham Tunjukkan Ketidakramahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat Keberatan dan Klarifikasi Walikota kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hingga saat ini masih menuai kontroversi.

Kendati banyak yang mendukung sikap Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam perseteruannya dengan Menkumham, Yasonna H. Laoly, namun tak sedikit juga justru tokoh diwilayah setempat, yang terus mengkritisinya.

Pengamat Politik dan Pemerintahan dari LKPI, Hasanudin Bije menyebut bila hal tersebut merupakan langkah yang sangat reaktif dari seorang Walikota.
Keputusan sikap itu, dinilai salah karena akan berdampak buruk bagi warganya.

“Siapa yang salah siapa yang disuruh minta maaf. Kesalahan dalam surat itu yang isi nya melibatan kepentingan dan pelayanan masyarakat yang berada di komplek kemenkumham atau Kehakiman. Apa urgensinya ketidakharmonisan Walikota dengan Kemenkumham, lalu masyarakat yang dilibatkan, bahkan kepentingan dan pelayanan masyarakat mau di korbankan,” cibir Bije.

Menurutnya, sah-sah saja seharusnya jika Walikota Tangerang dalam surat tersebut hanya sebatas melakukan klarifikasi atas keberatan pihak Pemkot Tangerang terhadap pihak Kemenkumham.

Termasuk, klarifikasi atas kronologi kejadian maupun keberadaan fasos fasum lahan Kemenkumham.

“Langkah yang cukup reaktif oleh walikota ini menujukan bahwa Walikota Tangerang betul-betul tidak ramah,” ucapnya.

Bahkan, tegas Bije, sangat jelas bahwa isi surat itu ada adalah sebuah ‘ancaman dan tekanan’ kepada pihak Kemenkumham.

Padahal jika dikaji lebih mendalam, justru isi surat itu akan menjerumuskan Walikota kearah pelanggaran tentang penggunaan anggaran APBD Kota Tangerang.

“Kesalahan yang ketiga adalah, adanya sebuah pengorganisiran dalam bentuk-bentuk dukungan yang seharusnya tidak perlu terjadi, toh sampai saat ini Menkumham tidak bereaksi apa-apa tentang kesalahan yang dilakukan oleh pemeritah daerah terkait penggunaan lahan, lalu mengapa walikota begitu reaktif terhadap permasalahan yang sesungguh sangat mudah diselesaikan ini. Dari awal kami para aktivis menyarankan agar Walikota segera mekakukan komunikasi dan lobi terkait mis-komunikasi antara walikota dan Menkumham, bukan sikap reaktif dan pernyataan-pernyataan yang membuat resah masyarakat yang mendiami di Komplek Kehakiman,” sindir dia.

Disisi lain, tambah Bije, dirinya juga meminta kepada pihak DPRD setempat agar ikut berperan aktif dalam persoalan tersebut.

“Sudah seharusnya mereka tertanggal, karena mereka adalah unsur pemerintahan di daerah. DPRD juga dapat segera memintai keterangan atas kebijakan dan langkah walikota yang akan merugikan dan mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, pihak Biro Humas Kemenkumham, menegaskan bila hingga kini, belum ada tanggapan apa-apa dari Menteri Yasonna H. Laoly terkait surat keberatan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah itu.**Baca juga: Mulai Besok, Pemkot Tangerang Hentikan Fasilitas di Kompleks Pengayoman.

“Belum,” jawab singkat Kepala Biro Humas Kemenkumham, Bambang saat dihubungi melalui whatsapp mesengernya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email