oleh

Pengakuan Resmi Pemerintah Belanda atas Kemerdekaan Indonesia

image_pdfimage_print

Oleh: Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI, Rektor Universitas Jenderal A. Yani

Kabar6-Pemerintah dan rakyat Indonesia patut bersyukur atas pengakuan resmi PM Belanda Mark Rutte mewakili negaranya atas kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 segera setelah Jepang menyerah dari sekutu. Belanda tidak lagi bersikukuh bahwa Kemerdekaan Indonesia didasarkan pada penyerahan kedaulatan yang terjadi pada tanggal 27 Desember 1949.

Pengakuan resmi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh pemerintah Belanda memiliki tiga makna penting.

Pertama, Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia bukan pemberian dari Belanda melainkan perjuangan panjang bangsa Indonesia.

**Baca Juga: Fahri Hamzah: Perpanjangan Pimpinan KPK Sampai Presiden Baru Dilantik

Kedua, dengan diakuinya kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 serangan senjata yang dilancarkan oleh Belanda bukanlah tindakan kepolisian/polisionil untuk menumpas para pemberontak, melainkan agresi satu negara terhadap negara lain.

Terakhir konsekuensi hukum tentu berbeda antara pemerintah Belanda tidak mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Aguatus 1945 dengan Belanda mengakui kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Namun demikian untuk hal terakhir bisa jadi tidak terlalu dipermasalahkan antara kedua negara mengingat hubungan kedua negara selama ini. Ini juga bergantung dari pembicaraan PM Rutte dengan Presiden Jokowi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.(*/Red)

Print Friendly, PDF & Email