oleh

Batasan Maksimal Usia Pelamar Perlu Dihilangkan Dalam Rekrutmen Pekerjaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria menilai bahwa batasan maksimal usia pelamar perlu dihilangkan dalam rekrutmen pekerjaan. Hal ini dikarenakan, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak bisa melamar suatu pekerjaan karena terbentur pada kualifikasi maksimal usia saat melamar.

Dengan tidak adanya pembatasan maksimal usia saat melamar pekerjaan, maka siapapun menjadi berhak menempati suatu posisi dalam pekerjaan dan tentunya dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Kualifikasi usia minimal 18 tahun dan maksimal tidak dibatasi, maka akan menciptakan lowongan kerja (loker) formal yang lebih inklusif. Tentunya, visi dari penghapusan batas maksimal usia pelamar sesuai dengan visi pemerintah untuk menurunkan jumlah pengangguran di Indonesia.

**Baca Juga:Rugikan Rakyat dan Negara, AHY Janji Sikat Mafia Tanah di Indonesia

“Terkait dengan batasan maksimal usia pelamar kerja ini perlu dikaji lagi oleh pemerintah agar dapat dihilangkan dalam proses rekrutmen. Saat ini, tak jarang juga iklan loker di perusahaan-perusahaan yang masih menampilkan batas maksimal pelamar sebagai syarat dalam rekrutmennya. Maka dari itu, harapannya syarat usia ini dapat dihilangkan agar semua warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan,” kata  Dani Satria melalui siaran persnya, Rabu (27/03/2024).

Menurut Dani, gugatan dari Warga Bekasi, yang bernama Leonardo Olefins Hamonangan, terhadap aturan syarat usia dalam loker ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah yang perlu didukung. Gugatan tersebut yang disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digelar di Gedung MK.

“Berdasarkan observasi dan fakta di lapangan, masih banyak para pencari kerja yang usianya di atas 35 hingga usia 40 tahunan. Karena tidak masuk persyaratan rekrutmen di sektor formal, akhirnya mereka bekerja di sektor informal dengan penghasilan yang jauh dari kata layak. Harapannya, dengan penghilangan syarat batasan maksimal usia pelamar ini, kesempatan-kesempatan bagi masyarakat di usia matang dapat kembali terbuka,” imbuh Dani.

Dani menilai, dengan menghapus batasan usia ini akan membuka pintu bagi individu dari berbagai kelompok usia untuk tetap terlibat dalam kegiatan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan tetap berkarya di tempat kerja. Tentunya, masyarakat akan merasakan manfaat yang signifikan, mulai dari memudarnya kesenjangan ekonomi hingga berkurangnya jumlah pengangguran usia produktif.(red)

Print Friendly, PDF & Email