oleh

Pedagang Pasar Serpong Curhat ke Ical

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah pusat dan daerah memiliki pekerjaan rumah dalam menyelesaikan masalah pasar tradisional. Seperti hal yang disampaikan para pedagang pasar Serpong kepada calon Presiden 2014 sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie.

Ketua pengurus pasar dan pedagang kaki lima pasar Serpong, Edi Karjan, menyampaikan keluh kesahnya ke Aburizal Bakrie. Diantaranya terkait dengan pembinaan kepada pedagang karena mereka ingin menjadi profesional.

“Persaingan usaha sekarang bukan lagi dengan pedagang melainkan dengan minimarket. Mereka menjual produk
dibawah harga. Kita harapkan pemerintah daerah bisa buat Perda untuk pembatasan minimarket,” harap Edi, Minggu (16/9/2012).

Problematika yang hingga kini terus dihadapi para pedagang kecil, lanjut Edi, terkait tentang keterbatasan permodalan. “Modal yang kita miliki pas-pasan karena kalah dengan pasar minimarket dan modern,” ujar Edi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Aburizal Bakrie atau Ical sapaan akrabnya, memaparkan, banyaknya minimarket saat ini tak bisa dipungkiri. Oleh karena itu, Ical berharap penataan tempat agar segera dilakukan pemerintah daerah setempat dan membatasi jumlah.

Namun, Ical kembali mengingatkan kepada para pedagang tentang mengapa saat ini masyarakat selaku konsumen lebih memilih berbelanja ke minimarket dan pasar modern.

“Karena minimarket dan pasar nyaman. Makanya pasar disini harus dibuat nyaman, bersih dan menarik. Pedagang ramah dan jangan dilupakan keamanan,” pesan Ical

Apalagi, lanjut Ical, keberadaan PKL seringkali mengganggu masyarakat selaku pengendara dan pengguna jalan umum. PKL kerap menggunakan sarana umum berupa trotoar dan bahu jalan sebagai lapak dagangan.

“Yang punya hak hidup bukan hanya pedagang kaki lima, toko dan masyarakat juga punya. Toko sudah membayar mahal dan mereka juga tidak ingin rugi,” papar Ical.

Ical juga mendorong agar pemerintah daerah setempat mau mengucurkan bantuan permodalan kepada para pedagang. Melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah dipopulerkannya sejak tahun 2008 lalu.

“Tidak boleh mempersulit pedagang selama bantuan modal dibawah Rp 20 juta per pedagang,” jelasnya.(yud)