oleh

Panwaslu Tangsel Copoti Media Bergambar Paslon

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan beragam alat media komunikasi luar ruang yang ada di Kecamatan Ciputat.

Bersama aparat Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) setempat, wasit pesta demokrasi menyisir segala sudut wilayah dan mencopoti alat media milik semua pasangan calon (paslon).

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep.

Hasil penyisiran petugas menemukan alat peraga kampanye bergambar Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra di Kampung Gunung, Kelurahan Jombang, Ciputat.

Olehnya spanduk milik pasangan calon nomor urut 1 ini diperintahkan tak boleh dipasang.

“Yang masang warga setempat sebagai relawan pasangan calon tersebut. Ngakunya diperintahkan oleh koordinator wilayah tim pemenangan untuk masang. Saya minta agar disimpan di rumah, dan enggak boleh dipasang,” kata Acep kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).

Penyisiran untuk penertiban pun berlanjut. Petugas gabungan kembali menemukan banner-banner alat peraga kampanye bergambar pasangan calon nomor urut 2, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri.

Sayangnya, siapa pemilik spanduk bergambar pasangan calon di atas yang bertengger dipinggir-pinggir jalan itu, tidak diketahui. Alat peraga kampanye itupun langsung dicopoti dan disita pihak Panwaslu. **Baca juga: Upah Pelipat Kertas Suara di Tangsel Rp150 Per Lembar.

Sedangkan tim pemenangan Arsid-Elvier segera dihubunginya untuk mengambil barang sitaan. “Dan kami berikan peringatan juga agar tidak kembali memasang alat peraga yang jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Acep menambahkan, petugas gabungan juga menemukan spanduk dan banner bergambar Airin Rachmi Diany, selaku kandidat petahana. Media komunikasi luar ruang itu ditemukan masih terpasang di kantor-kantor pelayanan kelurahan.

Padahal ia sebelumnya memberikan rekomendasi secara resmi banner yang terpasang foto petahana agar dicopot. Acep menyimpulkan, hasil penelusuran terbukti masih marak alat peraga kampanye tak sesuai dengan buatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

“Ternyata masih ada, dan ini langsung kami tertibkan segera dan terus kami sisir agar tidak ada lagi banner atau spanduk bergambar foto petahana di kantor kelurahan,” tambahnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email