oleh

Masa Jabatan Komisioner Habis, Pemkab Lebak Kaji Masa Depan KTP

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mengkaji dan meminta pendapat dari pihak-pihak terkait mengenai keberlangsungan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP).

Hal tersebut menyusul habisnya masa jabatan komisioner jilid IV per Februari setelah dilakukan perpanjangan enam bulan, dan diterimanya surat dari Kemendagri terkait tugas dan wewenang Dinas Komunikasi dan Informarmatika (Kominfo).

“Salah satu poin dalam surat itu agar memaksimalkan fungsi Komisi Informasi (KI) sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Kepala Dinas Kominfo Lebak, Dodi Irawan, Selasa (12/2/2019).

Kata Dodi, sesuai arahan bupati meminta untuk mengkaji dan meminta pendapat hukum dari semua unsur untuk memastikan bagaiamana mengenai keberlanjutan KTP ke depan.

“Ya, kami menunggu kajian hukum dan pendapat pihak terkait, tapi kita perlu ketahui bahwa KTP menjadi penyemangat lahirnya UU KIP yang salah satu amanatnya membentuk KI,” terang Dodi.

Apakah nanti KTP yang akan masih dipertahankan atau KI, Dodi berharap tetap memastikan keterbukaan pemerintah daerah melakukan ekspos berbagai program dan kegiatan.**Baca Juga: Seleksi PPPK, Data 364 Guru Honorer di Tangsel Divalidasi.

“Saat ini KTP kosong tetapi kesekretariatan tetap berjalan. Meski tidak ada kepengurusan, tapi sebenarnya kami sudah melakukan berbagai hal dalam rangka mengawal berjalannya proses transparansi dan partisipasi, memastikan setiap OPD terbuka atas informasi kepada publik,” jelas Dodi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email