oleh

MA dan Kejagung Disebut Belum Sepaham Tangani Kasus Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum Keadilan berpendapat, diperlukan kesepakatan lintas unsur sistem peradilan pidana. Mahkamah Agung harus juga mengajak Kejaksaan Agung sebagai dominus litis dalam perkara pidana untuk duduk bersama dalam mencari kesepahaman dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika.

Demikian salah satu rekomendasi dari penelitian yang dilakukan LBH Keadilan bertajuk ‘Menyoal Disparitas Putusan Perkara Narkotika’.

Penelitian yang dinahkodai Halimah Humayrah Tuanaya ini juga merekomendasikan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Khususnya Pasal 111, 112 dan 127 yang penerapannya menimbulkan permasalahan.

**Baca Juga:HMI Komisariat UMT Gelar Kajian Kesadaran Hukum

“Penerapan oleh hakim atas Pasal 111, 112 UU Narkotika dalam perkara yang tidak mencantumkan Pasal 127 UU Narkotika dalam dakwaannya masih belum satu suara. Terdapat disparitas dalam putusan-putusannya,” ungkap Direktur LBH Keadilan Yeliza Umami kepada wartawan, Minggu (19/5/2024).

Penelitian yang lakukan oleh Dosen Fakulatas Hukum Universitas Pamulang ini setidaknya telah mencatat 4 jenis Putusan Mahkamah Agung dalam menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

Pertama, majelis hakim tetap mendasarkan pada surat dakwaan dan ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan, walaupun berakibat bebasnya terdakwa. Kedua, majelis hakim tetap mendasarkan pada surat dakwaan dan ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan, dengan berakibat pada penjatuhan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya karena adanya ancaman pidana minimum khusus.

Ketiga, majelis hakim tetap mendasarkan pada surat dakwaan dan ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan, namun dengan menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus dari delik yang didakwakan.

“Keempat, majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan pidana yang tidak didakwakan penuntut umum,” jelas Yeliza.

Sikap mahkamah agung dalam menghasilkan putusan pada perkara penyalahgunaan narkotika yang tidak sesuai dengan dakwaan jaksa sangat bertentangan dengan asas kepastian hukum. Disparitas putusan Mahkamah Agung akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Yeliza bilang, pelaku penyalahgunaan narkotika dihadapkan pada kebingungan ketika mengajukan pembelaan atas perbuatan penyalahgunaan narkotika yang sama sekali tidak didakwakan dalam berkas perkaranya.

“Di sisi lain hasil rapat pleno kamar pidana tahun 2015 yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, dengan mengabaikan ketentuan Pasal 191 Ayat 1 KUHAP,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email