oleh

Tiga Bekas Perwira Polres Bandara Soetta ‘Tilep’ Kasus Narkoba Disanksi PTDH

image_pdfimage_print

Kabar6-Bekas Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, dan dua mantan anak buahnya yang perwira dikenai sanksi berat. Sedangkan 10 anggotanya diganjar hukuman demosi.

Mereka dianggap tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus peredaran narkoba. Hukuman diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

“Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).

Ia uraikan, penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Edwin, lanjut Dedi, juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba, AKP Nasrandi. Uang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Dedi.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang etik juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

**Baca juga: Ini Kronologi Penjemputan Tersangka Surya Darmadi

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga. Demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” ujar Dedi.(red)

Print Friendly, PDF & Email