oleh

Tokoh Tangerang Kecam Putusan 6 Terpidana Kasus Narkoba yang Batal Hukuman Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Putusan majelis hakim membatalkan vonis hukuman mati terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram di Pengadilan Tinggi Bandung mengundang reaksi sejumlah tokoh Tangerang.

Kali ini, komentar juga datang dari Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo. Intinya, kata politisi PDI Perjuangan ini, terpidana kasus serupa itu harus ditindak tegas dengan dijatuhi hukuman yang sesuai.

Sebab, peredaran narkoba termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang berdampak kepada generasi penerus bangsa.

“Korupsi, narkoba, dan terorisme adalah kejahatan luar biasa. Jadi pemberian sanksi hukumannya harus tegas setegas-tegasnya,” kata Bowo, Minggu (27/6/2021).

“Karena narkoba merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merusak generasi penerus bangsa,” tambahnya.

Terpisah, Ketua DPK Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) Kota Tangerang Fery Irawan menyayangkan atas putusan tersebut. Kata Fery, putusan seperti ini membuat peredaran dan penyalahgunaan narkotika sulit diberantas hingga tuntas. Baca Juga: Kota Tangerang Bakal Miliki Asrama Haji di Cipondoh

“Ini tidak akan dapat diberantas secara tuntas, kerja keras BNN dengan jargon ‘War On Drugs’ nya tidak dapat diikuti oleh lembaga peradilan. Kasus M. Adam belum selesai, sekarang terjadi lagi,” terangnya.

Menurutnya, hukuman setimpal bagi para pengedar narkoba adalah hukuman mati. Sebab penjara, kata penggiat anti narkotika ini, hanya menjadi surga buat mereka.

“Kita tahu karena bukan menjadi rahasia lagi kalau peredaran narkoba 70% – 75% dikendalikan dari dalam Lapas,” jelasnya.

“Hal ini tentu menjadi PR bagi semua lembaga hukum untuk dapat mensinkronkan program War On Drugs,” tandasnya.

Sebagai informasi, enam orang terpidana mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Kemudian terpidana mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukumnya diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Enam terpidana yang mendapat hukuman mati itu yang kini mendapat hukuman 15 tahun antara lain; Ilan, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara yaitu Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Aini Zuroh menyebut, putusan majelis hakim yang memberi keringanan hukuman atas kasus tersebut merupakan preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. Kata Aini, seharusnya jaksa melakukan kasasi atas putusan tersebut. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email