oleh

Langgar Perda, Pemkot Didesak Sidangkan Kasus WBC

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketegasan hukum yang terkandung dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang diibaratkan seperti mata pisau, yang hanya terasa tajam kebawah namun tumpul keatas.

Ya, itulah ungkapan yang terlontar dari Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, menanggapi banyaknya perkara dugaan pelanggaran para pelaku usaha hiburan di kota bertajuk ‘Akhlakul Karimah’ ini.

“Aparatur penindak Perda di Pemda Kota Tangerang, dalam hal ini Satpol PP sudah berprilaku tidak adil menegakan hukum yang terkandung dalam perda 7 dan 8 tahun 2005,” ungkapnya.

Apalagi, papar Jandi, dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola Wahana Bilyard Cafe (WBC), salah satu lokasi hiburan yang ada diarea Basment Serpong Town Square (Setos), Kebon Nanas, Kota Tangerang, adalah jelas tertangkap tangan.

“Kasus WBC sesungguhnya sudah tertangkap tangan, karena terdapat sejumlah Miras dengan kadar alkohol diatas 40 persen serta penyalanggunaan ijinnya. Seharusnya, selain penyegelan, pengelola juga dapat diproses dan diadili. Kalau giliran para PKL dan warung-warung kecil saja, diproses sampai sidang Tipiring,” kesalnya.

Dosen Ilmu Fisip di Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) ini juga mengimbau, jika kasus tersebut tidak diadili, maka itu adalah perbuatan melanggar hukum.

“Walikota harus bertindak, untuk mengusut kasus itu, harus juga dipertanyakan kepada Satpol PP perihal teknis penindakannya. Bahkan, kalau melihat kasusnya, harusnya ijin usaha itu dicabut,” tukasnya.

Terpisah, Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Saeful Rohman saat dihubungi melalui telepon selulernya mengungkapkan kejelasan kasus tersebut. Tidak diprosesnya penindakan kasus temuan pelanggaran WBC itu, dikarena tidak terpenuhi unsur transaksi penjualan Miras dilokasi itu.

“Informasi yang saya terima dari tim PPNS, bahwasanya dalam penyidikan kasus WBC, tidak ada unsur bahwa lokasi itu menjual. Jadi itu miras yang dibawa oleh pengunjung dari luar,” kilahnya.

Kendati demikian, ketika ditanya soal penyalahangunaan oleh pengelola WBC atas ijin peruntukan yang tidak sesuai dengan dasar perijinan lokasi tersebut, Saeful tak bisa menjelaskan secara rinci.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak Satpol PP Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi. Telepon seluler Kasatpol Kota Tangerang Mumung Nurwana pun belum menjawab saat dihubungi. **Baca juga: Waspada…! Wanita GWR Diduga Terjangkit HIV/AIDS.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang telah menutup paksa (segel) WBC, karena ditemukan sejumlah botol Miras berkadar alkohol diatas 40 persen. **Baca juga: Ada Miras, Pengelola WBC Bisa Dipidana 3 Bulan.

Selain itu, lokasi itu juga didapati menyalahi peruntukan ijin operasionalnya, lantaran menyediakan room vip karaoke yang diduga lengkap dengan fasilitas wanita pemandunya.(Ges)