oleh

Lahan Perhutani di Lebak Jadi Tambang Ilegal, Polisi Tetapkan Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten menetapkan Direktur PT TJM berinisial JIA selaku bos tambang pasir sebagai tersangka karena melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak.

JIA melakukan pertambangan seluas 10 hektar di kawasan milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) di Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kasus pertambangan pasir ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku pada hari Senin 5 Juni 2023 lalu.

Dalam aktivitasnya, pelaku mengerahkan tiga alat berat ekskavator, satu mesin sedot pasir, satu unit mesin sedot air dan satu unit saringan pasir yang sudah diamankan petugas.

“Pelaku menggunakan alat berat dan peralatan lain untuk melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal,” kata Condro dalam siaran pers yang diterima kabar6.com, Senin (28/8/2023).

**Baca Juga: ASN Pemkot Tangerang Diminta Kurangi Pakai Kendaraan Pribadi Saat ke Kantor

Condro menegaskan, pertambangan pasir ilegal tersebut bukan dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat.

Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan PT TJM di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perijinan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan saksi, kata Condro, aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2023 lalu. Luas area pertambangan pasir ilegal  yang digarap oleh tersangka sekitar 10 hektare.

“Luas pertambangan pasir ilegal sekitar 10 hektare,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman pidananya lima sampai 15 tahun dan denda Rp 10 miliar,” katanya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email