oleh

Korupsi Bandara Cargo, Direktur dan Pejabat PPK Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi , Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton berhasil menahan dua tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, tahun anggaran 2020.

“Kedua tersangka yang ditahan adalah CH.ESH, selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata, dan AR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, S.H., melalui rilis yang diterima kabar6.com, Rabu (19/ 7/2023).

Kasus ini bermula dari adanya adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang dilakukan oleh PT. Tatwa Jagatnata. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 1.848.220.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan Perencanaan dan Penganggaran yang sesuai.

**Baca Juga: Dirawat di RS Polri, Begini Kondisi Wanita Hamil Muda Korban KDRT di Tangsel

Akibatnya, pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan metode yang seharusnya dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak sah dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan. Hal ini menyebabkan kerugian bagi Negara cq, Kabupaten Buton Selatan.

Dody menyatakan, tiga orang tersangka awalnya telah ditetapkan oleh penyidik, yakni EOHS (KPA), AR (PPK), dan CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana). Namun, pada pemeriksaan, Tersangka EOHS tidak dapat hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Sementara itu, kedua tersangka lainnya yang hadir dalam pemeriksaan langsung ditahan di Lapas Baubau.

“Upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi dalam memberantas tindak pidana korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email