oleh

Kades di Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Video Janjikan Kerbau untuk Suara Caleg

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala desa (kades) Curugbadak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Agus, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan itu buntut dari video dirinya yang menjanjikan bakal memberikan seekor kerbau jika suara salah satu caleg di TPS mencapai ratusan.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan membenarkan laporan tersebut. Laporan terkait dengan video Agus.

“Iya, ada laporan masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kades di Kecamatan Maja,” kata Dwi kepada Kabar6.com, Rabu (31/1/2024).

Dwi mengatakan, setelah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti.

**Baca Juga: Kabar Baik untuk Pecinta Kopi! Simak Hasil Penelitian ini

“Setelah menerima laporan kita tindak lanjuti dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2023 terkait temuan dan laporan,” jelas Dwi.

Saat dihubungi, Kades Curugbadak Agus belum bisa memberikan penjelasan.

“Lagi di Cisauk, maoteun kaka (Kakak meninggal-red). Nanti dihubungi,” singkat AS.

Dalam video tersebut, Agus menjanjikan bakal memberikan satu ekor kerbau jika suara Ine caleg DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Golkar bisa mendapat 200 di TPS.

“Yang dapat TPS 200 orang untuk Ine saya bayar kerbau satu. Dari saya kerbau satu buat satu TPS yang dapat 200 nama Ine Agesti nomor 3 di Golkar, DPRD Lebak,” kata Agus dalam video itu.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email