oleh

Kasus dugaan Penggelembungan Suara, Warga Sebut Bawaslu Kota Serang Lembek

image_pdfimage_print

Kabar6- Kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPRD Kota Serang terus mendapatkan sorotan. Bawaslu diminta bekerja profesional dan menindaktegas dalam dibalik dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.

Diketahui, dugaan pengelembungan suara terjadi di 7 TPS antaranya TPS 01 hingga 06 dan TPS 18 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Bawaslu akan mengambil sebanyak 60 orang dalam kasus tersebut.

“Kita ingin mengawal Bawaslu dan mempertanyakan kinerja yang hari ini diduga terkesan lembek karena banyak ditemukan penggelembungan suara contohnya di Curug,” kata warga Kota Serang Iswandi saat melakukan unjuk rasa di kantor Bawaslu Kota Serang, Rabu (6/3/2024).

Dalam pengusutan kasus tersebut, Bawaslu diminta supaya tidak mau diintervensi oleh pihak manapun termasuk dari mafia penggelembungan suara di ibu kota Provinsi Banten.

“Tuntutannya agar demokrasi bersih di Kota Serang. Jangan mau terintervensi oleh mafia penggelembungan suara. Kami hanya ingin mengawasi Bawaslu agar tegas dan tidak mudah diintervensi,”pintanya.

**Baca Juga: Narkoba dan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Pidana di Lebak Dimusnahkan

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengaku sudah melayangkan surat ke pihak saksi dan pelapor secara maraton untuk diminta dilakukan pemanggilan.

“Pemanggilan sudah kita layangkan kepada pihak-pihak saksi dan terlapor, sudah diatur waktunya, sudah direncanakan,”katanya.

Sejauh ini, Bawaslu belum bisa memastikan dugaan penggelembungan suara tersebut masuk dalam pelanggaran pidana pemilu karena masih dalam proses kajian.

“Karena kita masih mengkaji, berbuatnya, bukti-bukti dan segi kajian hukum dan bisa sendiri karena nanti ada kajian ahli. Nah itu kita rangkum menjadi suatu kesimpulan, apakah ini ada tindakan pidana atau tidak,”terangnya

Terkait pernyataan warga yang menyebut Bawaslu Kota Serang lembek, Agus menghormati penilaian warga.

“Karena itu masyarakat yang menilai, bukan kami. Jadi masyarakat yang menilai ya silahkan. Mungkin satu kelompok yang ini, ada juga kelompok yang lain penilaiannya beda,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email