oleh

Investasi Properti untuk WNA: Peluang atau Ancaman?

image_pdfimage_print

Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP | Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Kabar6-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing. Kebijakan ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial.

Apakah langkah ini benar-benar akan menggerakkan perekonomian Indonesia atau justru membuka potensi risiko bagi kedaulatan negara?

Kebijakan ini yang mengizinkan WNA untuk memiliki properti dengan syarat paspor dan visa, tampaknya mendapat dukungan dari kalangan bisnis dan pengembang properti.

Rusmin Lawin, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri, berpendapat bahwa tindakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan devisa yang masuk.

Namun, di balik potensi tersebut, beberapa hal penting perlu diperhatikan. Adanya akses mudah bagi WNA untuk memiliki properti bisa memicu spekulasi harga, mengakibatkan kenaikan harga properti yang berlebihan.

Hal ini juga akan mempengaruhi keseimbangan pasar properti dan penyediaan hunian yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Terlepas dari klaim bahwa pembelian properti oleh WNA tidak akan “menjual negara”, dampak jangka panjangnya masih perlu dinilai lebih hati-hati.

Perlu dikhawatirkan bahwa dengan kepemilikan yang semakin banyak oleh WNA, akan ada kemungkinan pengendalian ekonomi yang semakin besar di tangan asing.

Kebijakan ini dapat menyebabkan pembelian besar-besaran oleh WNA yang berakibat pada distorsi pasar properti dan peluang investasi yang terbatas bagi masyarakat Indonesia sendiri.

Selain itu, ada risiko bahwa sebagian besar manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh investasi properti ini akan mengalir keluar negeri, dengan sedikit dampak nyata bagi perkembangan ekonomi dalam negeri.

**Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka, Ratusan Senjata Rakitan Diamankan di TNUK

Beberapa hal perlu dipertimbangkan dalam implementasi kebijakan ini,

Pertama, untuk menghindari potensi spekulasi dan distorsi pasar, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan batasan kuantitas dan nilai properti yang dapat dimiliki oleh WNA.

Kedua, pemerintah perlu mendorong investasi dalam negeri dengan memberikan insentif dan dukungan kepada pelaku bisnis lokal. Ini akan membantu menggerakkan perekonomian secara merata dan mendukung pengembangan industri dalam negeri.

Ketiga, adanya mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan bahwa investasi properti WNA tidak menimbulkan ketidakseimbangan ekonomi dan tidak merugikan masyarakat lokal. Transparansi dalam kepemilikan dan transaksi properti juga perlu ditingkatkan.

Keempat, pemerintah perlu mempertimbangkan solusi lain untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, seperti pengembangan sektor industri, peningkatan pendidikan, dan peningkatan infrastruktur yang akan berdampak positif secara lebih luas.

Izin kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia memerlukan keseimbangan yang hati-hati antara potensi ekonomi dan dampak sosial.

Penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini, serta mengevaluasi keseimbangan antara investasi asing dan perlindungan ekonomi domestik.

Dalam menghadapi tantangan ini, transparansi, pengawasan yang ketat, dan perencanaan yang matang harus menjadi kunci dalam menjaga kepentingan nasional.

Pemerintah harus bisa memastikan bahwa pengembangan properti tetap berpihak pada kepentingan semua lapisan masyarakat, sehingga hasil dari kebijakan ini benar-benar memberikan kontribusi positif bagi Indonesia.(*/Red)

Print Friendly, PDF & Email