oleh

Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan 4 WNA

image_pdfimage_print

Kabar6-Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan 4 Warga Negara Asing berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan. Keempat WNA tersebut diduga kuat memalsukan dokumen perjalanan, di antaranya Paspor dan Visa.

Keempat pelaku diamankan dalam operasi pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama musim puncak (peak season)di bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.

Warga Negara Asing pengguna paspor palsu lainnya yaitu WN Irak berinisial MHAA. MHAA berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. Keragu-raguan petugas check-inkonter maskapai penerbangan saat melayani yang bersangkutan diafirmasi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta setelah melihat hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas bidang Inteldakim.

MHAA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu, dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Di lain kesempatan, WN Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha memasuki Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474.

FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu atau dipalsukan. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa lewat laman Molina Imigrasi. Karena perbuatannya FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

**Baca Juga: Sejak Awal Tahun Harga Beras di Tangsel Naik Rp 3 Ribu Per Kilogram

Dua WN Suriah yang diamankan bernisial IH dan MA. Keduanya tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356. Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut sudah memiliki Visa Kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan Paspor Suriah, serta ditemukan juga Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA. Pelaku HI dan MA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menyebutkan, jajarannya bertanggungjawab memimimalisasi resiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan WNA yang telah berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

“Operasi pengawasan kami lakukan untuk meminimalisasi resiko keamanan dari Warga Negara Asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama Desember 2023 hingga Februari 2024. Kami memastikan, bahwa selective policyselalu dijalankan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024). (Oke)

Print Friendly, PDF & Email