oleh

29 WNA Diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta, Ini Sebabnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali mengamankan 29 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian dalam operasi gabungan yang diselenggarakan pada 29 hinggal 30 November dini hari.

Kegiatan itu, lantaran adanya aduan yang disampaikan masyarakat melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan terkait WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Berkat aduan dari masyarakat tersebut, kami langsung lakukan koordinasi secara internal, juga dengan stakeholders, untuk segera menyelenggarakan operasi gabungan, karena lokasi laporan berada di wilayah kerja kami, tentunya kami harus segera menindaklanjuti,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Jumat (1/12/2023) malam.

Selain tim dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, beberapa instansi yang turut serta dalam operasi gabungan ini yaitu Kepolisian Resort Jakarta Barat, Badan Intelijen Strategis Jakarta Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Barat, Korem 04 Cengkareng, serta tim dari perwakilan pemerintah daerah Kecamatan Cengkareng dan Kelurahan Cengkareng Timur. Operasi digelar di salah satu apartemen yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat.

**Baca Juga: Nanang Komara Mantan Sekda Pertama di Tangsel Tutup Usia

“Dari operasi gabungan tersebut, berhasil diamankan 29 WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, kelebihan masa tinggal atau overstay, hingga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah, sampai saat ini tim kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kemungkinan pelanggaran lain yang terjadi,” jelas Subki.

Dari 29 WNA yang diamankan, kesuluruhannya berasal dari benua Afrika. Yaitu 27 warga negara Nigeria, 1 warga negara Pantai Gading, dan 1 warga negara Ghana.

Operasi gabungan ini diselenggarakan sebagai bentuk perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan menjaga keamanan negara. Masyarakat diminta untuk tidak ragu ataupun takut untuk melaporkan WNA yang diduga melakukan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya ke pihak berwenang. Sehingga kedaulatan negara dapat ditegakkan. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email