oleh

6 Orang Jadi Tersangka, Ratusan Senjata Rakitan Diamankan di TNUK

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 6 orang tersangka warga Pandeglang diamankan Polda Banten atas kepemilikan bedil locok yaitu WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48) di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Keenamnya ditangkap saat diduga karena memiliki senjata rakitan jenis locok. Mereka diamankan saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten melakukan operasi gabungan. Namun, terhadap  keenam tersangka tersebut dilakukan penangguhan atas permintaan keluarga dan masyarakat setempat.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Mapolda Banten, Senin (15/8/2023) mengatakan, operasi gabungan itu dilakukan dari 17 Juli hingga 2 Agustus bahkan hingga saat ini masih berlangsung.

Sementara itu, terpisah,  seperti diketahui bahwa Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro  membenarkan ada 6 warga yang tinggal di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang yang dibebaskan karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

“Pada hari Rabu 9 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap enam orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro, Kamis (10/8/2023) lalu.

Rasio menambahkan, dalam operasi tersebut ditemukan indikasi adanya perburuan terkait satwa-satwa yang dilindungi di TNUK. Pihak kepolisian juga mengamankan ratusan senjata rakitan yang diserahkan langsung oleh masyarakat secara sukarela.

**Baca Juga: Beredar Info, Polisi Sita Senpi & Cula Badak Bercula Satu di TNUK

“Kita melakukan berbagai macam langkah di lapangan dengan melibatkan personil yang sangat banyak, yaitu 50 personil baik dari Polda Banten maupun dari KLHK dengan Polhut dalam rangka pengamanan TNUK. Di samping terkait temuan Polda Banten, ditemukan penggunaan senjata api di TNUK dan juga penyerahan senjata api oleh masyarakat, berupa senjata api rakitan jenis locok, dengan jumlah 294,”ujarnya.

Terkait temuan yang diduga tulang belulang badak jawa saat ini masih dilakukan uji forensik untuk melihat atau mengidentifikasi badak tersebut. Untuk itu pihak TNUK akan menindak tegas para pelaku perusakan atau pemburuan satwa yang dilindungi.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku, baik perusahaan maupun pelaku perburuan satwa yang dilindungi di TNUK. Tindakan pelanggaran para pelaku akan diancam hukuman undang-undang terkait konservasi hayati, undang-undang kedaruratan dan juga undang-undang lingkungan hidup,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email