oleh

Ini 4 Tempat Usaha Penunggak PBB di Kota Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak hanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), petugas Badan Pendapatan Daerahm (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga memberikan teguran rumah sakit dan gudang yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Daerah 1, Bapenda Kota Tangsel Indri Yuniandri mengatakan sejumlah tempat usaha seperti rumah sakit dan gudang juga ikut didatangi karena masih belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

”Kita datangi sejak Senin kemarin, per lima hari kita follow up, kalau sampai tiga kali tidak bayar juga, terpaksa kita ambil tindakan, dengan memasang spanduk tanah ini belum bayar pajak,” kata Indri menjelaskan, Rabu (22/11/2017).**Baca Juga: Tunggak PBB, SPBU di Serpong Didatangi Petugas Bapenda Tangsel.

Indri mencatat beberapa perusahaan dan wajib pajak yang enggan bersikap kooperatif dalam pemenuhan kewajiban ini. Seperti beberapa rumah sakit dan sebuah gudang yang ada di kecamatan Serpong.

”Kita tagih terus, ini juga dengan bantuan media saya mau nmenyadarkan mereka, kalau bayar pajak itu penting,” katanya

Ke depannya untuk meminimalisasi jumlah perusahaan dan pemilik tanah yang enggan membayar pajak, Bapenda akan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseperindag) Kota Tangsel.

”Jadi nanti kalau ada SPBU mau uji tera harus bayar pajak dulu, kalau enggak, hasil ujinya tidak boleh keluar. Uji tera kan penting untuk SPBU, karena kepercayaan masyarakat ada di uji tera tersebut,” ujarnya.

Sementara Manajer SPBU 34.15305 Ardian mengungkapkan pembayaran pajak tertunggak ini bukanlah wewenannya, melainkan wewenang pemilik SPBU.

”Ya saya nggak tahu apa-apa. Karena kan saya bawahan, jadi bukan tupoksi saya. Tapi nanti saya teruskan ke atasan,” kata dia di hadapan tim penarik pajak.

Empat Perusahaan Atau Wajib Pajak Yang Mendapat Teguran dari Bapenda

1. SPBU 34.153014 di Jalan raya Pahlawan Seribu, Ciater, Serpong menunggak semenjak 2011. Jumlah pajak Rp105.304.107. Dilakukan peneguran sebanyak tiga kali, jika sampai Jumat belum Kooperatif, akan ditempelkan spanduk, tidak taati pajak.

2. Rumah Sakit Bunda Dalima, Jalan Batam, Rawa Mekar Jaya, Serpong. Menunggak selama lima tahun. Jumlah pajak Rp60.000.000. Diberikan teguran sampai lima hari, jika tidak ada itikad baik kembali dilakukan penagihan.

3. Rumah Sakit Putra Dalima, Jalan Rawa Buntu Utara, Sektor I.2, Rawa Buntu, Serpong. Menunggak selama tiga tahun. Jumlah pajak Rp93.000.000. Diberikan teguran sampai lima hari, jika tidak ada itikad baik kembali dilakukan penagihan.

4. PT Anugrah Hanjaya, Komplek Gudang Tekno, Jalan Widya Tekno, Serpong. Menunggak selama dua tahun. Jumlah Pajak Rp150.000.000. Diberikan teguran sampai lima hari, jika tidak ada itikad baik kembali dilakukan penagihan.(az)

Print Friendly, PDF & Email