oleh

Tahun Anggaran 2024, Target Penerimaan PBB di Tangsel Rp 435 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintau Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Tahun Anggaran 2024 ini sebesar Rp 598 miliar lebih. Maka mulai sekarang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB disebar ke masyarakat wajib pajak.

“Target penerimaan PBB adalah sebesar Rp 435 miliar,” ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Serpong, Selasa (30/1/2024).

Ia menjelaskan, terdapat 465.733 lembar SPPT PBB. Pemerintah Kota Tangsel menggandeng ketua RT/RW di 54 kelurahan untuk mendistribusikan ke warganya masing-masing.

Benyamin menegaskan, pada Tahun Anggaran 2024 ini pemerintah daerah telah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebesar Rp 4,18 triliun lebih.

**Baca Juga: Perumdam TKR Bangun SPAM Rajeg, Pelanggan Terdampak Tak Perlu Khawatir

Dari jumlah tersebut Rp 2 triliun lebih bersumber dari pendapatan asli daerah yang di antaranya diperoleh dari PBB beserta pajak daerah lainnya seperti hotel, hiburan, parkir dan lain sebagainya.

“Untuk merealisasikan rencana pembangunan Pemerintah Kota Tangerang Selatan membutuhkan sumber dana membiayai pembangunan,” terang Benyamin.

Menurutnya, PBB menjadi salah satu sektor pendapatan pajak yang penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan. Dampak pembangunan tentunya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Beda pajak dengan retribusi. Ada atau tidak ada fasilitas yang disediakan pemerintah wajib hukumnya dibayarkan,” tegasnya.

“PBB menjadi pendapatan daerah yang terpenting di Kota Tangerang Selatan. Tadi saya sampaikan ada tidak ada fasilitas pemerintah PBB harus dibayarkan secara khusus oleh masyarakat kita,” tambah Benyamin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email