oleh

Hari Bhayangkara 1 Juli, Satlantas Polres Lebak Gratiskan Penerbitan SIM untuk Penyandang Disabilitas

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-75, Satlantas Polres Lebak akan menggratiskan biaya penerbitan surat izin mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas.

“Tanggal 1 Juli 2021 memperingati Hari Bhayangkara, kami akan memberikan penerbitan 5 SIM D gratis untuk penyandang difabel,” kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina kepada Kabar6.com, Senin (28/6/2021).

Bukan hanya menggratiskan biaya penerbitan SIM bagi penyandang difabel, khusus pada tanggal tersebut, polisi juga menggratiskan biaya perpanjangan untuk 7 SIM A dan 7 SIM C. Baca Juga: Beredar Syarat Pendaftaran Calon Ketua KNPI Lebak, Salah Satunya Menyerahkan Dana Partisipasi Rp10 Juta

Masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan dan perpanjangan SIM baru juga akan mendapatkan helm secara cuma-cuma. Kuotanya terbatas, hanya untuk 17 pemohon.

Selain itu disediakan pula door prize bagi 75 masyarakat wajib pajak yang melakukan pengesahan STNK 1 tahun, balik nama dan mutasi masuk kendaraan.

Tiwi menuturkan, SIM gratis dan door prize adalah bentuk apresiasi jajarannya terhadap masyarakat yang sudah taat dengan aturan dalam berlalu lintas. Ia berharap, kesadaran masyarakat Lebak semakin meningkat.

“Ini salah satu bentuk apresiasi kami Satlantas Polres Lebak kepada masyarakat yang sudah taat dengan pajak dan aturan. Semoga setiap masyarakat pengendara bisa menjadi pelopor keselamatan dan patuh terhadap peraturan lalu lintas,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email