oleh

Ujian Praktik SIM C di Lebak Sudah Sesuai Ketentuan Korlantas Polri, Begini Harapan Satlantas

image_pdfimage_print

Kabar6-Ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor atau SIM C di belakang Gedung Satpas Polres Lebak telah diubah.

Sesuai ketentuan Kakorlantas Polri berdasarkan Surat Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023, lintasan ujian praktik SIM C mengalami perubahan.

Dengan ketentuan terbaru, maka pola zig-zag dan angka 8 dalam lintasan praktik telah diubah menjadi pola berbentuk S.

“Sudah diubah sesuai dengan keputusan Kakorlantas Polri sejak tanggal 7 Agustus 2023. Jadi tidak lagi trek zig-zag dan angka 8 dalam ujian praktik nya,” kata Baur SIM Polres Lebak Aiptu Asep Supardi, Selasa (8/8/2023).

Asep menerangkan, lintasan sesuai dengan ketentuan Kakorlantas Polri juga sudah berubah menjadi lebih lebar yakni 2,5 meter.

“Saat proses pengujian, ada 4 praktik yang harus dilakukan oleh pemohon yakni, proses pengereman/keseimbangan, menghindari hambatan, uji tikungan kombinasi, dan rem menghindar,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada menyampaikan, perubahan pada ujian praktik SIM C di seluruh Satlantas wilayah Indonesia sesuai arahan Kapolri.

Meski lintasan yang dinilai lebih mudah daripada sebelumnya, Fiat berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan permohonan SIM bisa mengikuti seluruh proses dan tahapan sesuai aturan berlaku.

“Betul sesuai arahan Pak Kapolri yang menginginkan ujian SIM dievaluasi maka dilakukan perubahan berdasarkan ketentuan Kakorlantas. Tetapi, tentu ada hal-hal yang tetap harus diperhatikan oleh masyarakat dan harus diikuti sesuai aturan,” terang Fiat.

**Baca Juga: Berkah Lintasan Baru Uji Praktek SIM Polresta Serkot Bagi Kakek Muharam Berusia 63 Tahun

Fiat mengatakan, masih cukup banyak masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan belum memiliki SIM yang merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada orang yang telah memenuhi syarat, salah satunya paham dengan aturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.

“Kami harap dengan perubahan ini semakin banyak masyarakat yang melakukan permohonan pembuatan SIM agar kami juga bisa memberikan edukasi kepada pemohon tentang aturan berlalu lintas, dan sudah dianggap memenuhi syarat berkendara,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Fiat, masih banyak anak sekolah dan di bawah umur mengendarai sepeda motor. Aturan berkendara bagi anak di bawah umur tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Butuh peran orangtua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya bahwa usia di bawah umur dilarang mengendarai karena berbagai faktor seperti mental yang belum matang dan juga pengetahuan lalu lintas yang masih rendah. Ini diharapkan bisa menjadi perhatian bersama,” harap Fiat.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email