oleh

Dana PKH Kembali Bermasalah di Kota Tangerang, Warga Mengadu ke Dewan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) kembali bergulir di Kota Tangerang. Warga Kelurahan Batusari yang tidak pernah mendaftarkan atau memberikan data kependudukannya kepada petugas pekerja sosial masyarakat (PSM) namun terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak Tahun 2018.

Anggota DPRD Kota Tangerang Anggraini Jatmika Ningsih mengatakan, dua orang warga Keluarga Batusari yakni Sukilah (49) dan Ita Puspisari (31) melalui kuasa hukumnya Darwin Silaban mengadukan ke DPRD terkait penggelapan dana PKH tersebut.

“Mereka kesini mengadukan adanya dugaan penggelapan dana PKH milik warga Kelurahan Batusari,” ujar Mika sapaan akrabnya, Senin (28/6/2021).

Politisi dari PDIP ini menjelaskan, dugaan penggelapan dana PKH itu disampaikan oleh kedua korban yang didampingi kuasanya hukumnya. Awalnya, adanya informasi dari koordinator pendamping, Muaz yang menyampaikan bahwa Sukilah dan Ita Puspitasari telah terdaftar sebagai penerima manfaat dari program keluarga harapan (PKH) sejak Tahun 2018. Baca Juga: Wali Kota Tangerang Intruksikan Mikro Lockdown di Tingkat RW-RT

Meski demikian, kata Mika, keduanya sejak dinyatakan aktif penerima manfaat dari PKH baik bantuan pangan nontunai (BPNT) maupun yang tunai dari pemerintah sampai tahun 2021, keduanya tidak pernah mendapatkan haknya.

Selain itu, keduanya mengaku tidak pernah menerima ATM beserta buku rekening bank yang diperuntukan menerima bantuan tersebut. Kemudian Muaz mengarahkan kedua korban dugaan penggelapan dana PKH untuk membuat laporan kehilangan ke pihak kepolisian. Padahal Sukilah dan Ita Puspitasari tidak pernah menerima ataupun memiliki buku rekening beserta kartu ATM nya.

Sukilah dan Ita Puspitasari, lanjut Mika, kemudian melakukan print out buku rekening. Diketahui dalam buku rekening tersebut terdapat saldo terakhir atas nama Ita Puspitasari sebesar Rp7.542.398 sementara atas nama Sukilah senilai Rp6.163.116. keduanya pun merasa kaget bahwa mereka benar-benar terdaftar sebagai penerima manfaat PKH itu.

“Karena itu kita akan memanggil pihak bank yang mengeluarkan rekening atas nama kedua korban dugaan penggelapan dana PKH tersebut. Dan Dinas sosial. Kita akan meminta penjelasannya,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, kata Mika, pada tahun 2017 adanya oknum Dinsos menyampaikan memo kepada pihak bank agar buku rekening beserta kartu ATM penerima manfaat PKH tersebut diberikan kepadanya.

“Ada informasi yang masuk ke saya, katanya tahun 2017 lalu ada oknum Dinsos kasih memo meminta pihak bank agar buku rekening beserta kartu ATM penerima manfaat PKH tersebut diberikan kepadanya,” terangnya.

Mika menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran terkait dugaan penggelapan dana PKH tersebut.

“Kita akan telusuri siapa sih yang megang buku rekening dan kartu ATM kedua penerima manfaat PKH ini,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD dari Partai Demokrat Dedi Fitriadi mendorong masyarakat Kota Tangerang yang memiliki kasus yang sama agar mengadukannya ke pihak DPRD. Karena kasus dugaan penggelapan dana PKH ini seringkali terjadi di Kota Tangerang bahkan di wilayah lain.

“Kita minta masyarakat yang merasa dirugikan terkait kasus yang sama agar tidak takut untuk mengadukan hal ini. Sebagai wakil rakyat, kita akan advokasi,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email