oleh

Gudang Miras Impor di Taman Tekno Digerebek

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat gabungan menggerebek bangunan gudang penyimpanan beraneka jenis minuman keras atau miras impor. Gudang yang terletak di kawasan Taman Tekno 1 Blok J1 Nomor 16, Setu, Kota Tangerang Selatan.

“Tangsel sudah tidak boleh ada peredaran distribusi dan produksi minuman beralkohol,” kata Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, Kamis (27/6/2019).

Ia mengaku, kegiatan penggerebekan ini merupakan upaya penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

**Baca juga: Begini Kata Pengamat Soal Pencalonan Dua Birokrat di Tangsel.

Pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan usaha memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.

“Jenisnya kita belum lihat, tapi ini alkohol lebih dari 40 persen,” ujar Oki.(yud)

Print Friendly, PDF & Email