oleh

Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Raup Rp285 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengamankan sebanyak 4 orang tersangka terkait kasus modus ganjal ATM. Mereka berhasil melancarkan aksinya sebanyak 400 kali di beberapa wilayah.

“Mereka melancarkan aksinya kurang lebih 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan beberapa daerah lain seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Deny Setyono kepada awak media di Tigaraksa, Jumat, (21/7/2023).

Sigit menerangkan, masing-masing dari pelaku mempunya peran yang berbeda. Salah satunya berinisial MA sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM. M selaku penadah atau membantu kejahatan. Selain itu, AO dan E membantu tindak kejahatan. Sementara, ES dan YS sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM yang kini menjadi DPO.

“Masing masing dari mereka tugasnya berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan, tersangka ini telah melakukan aksi ganjal ATM sejak tahun 2022,” jelasnya.

Lanjut Sigit, saat dibekuk dikediamannya tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas. Dari laporan polisi yang diterima, MA berhasil menguras ATM korbannya total sebesar Rp 285 juta. Uang Hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari, dan membiayai sang kekasih M.

“Dari pengakuan tersangka, modus yang digunakan adalah mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi,” terangnya.

**Baca Juga: Kipas Angin Konsleting Listrik, Rumah di Adiyasa Solear Terbakar

Dimana, pelaku MA bersama ES dan YS berbagi peran dalam melaksanakan aksinya di TKP seperti berpura-pura membantu korbannya yang kartunya tersangkut. Kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.

Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut.

“Kepada penyidik, pelaku juga mengaku mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E.  Keduanya ini pencopet,  AO dan E menjual kartu-kartu tersebut kepada MA,” katanya.

Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekening koran korban, rekaman CCTV TKP Alfamart, uang tunai Rp5.500.000 sisa kejahatan, 4 buah tusuk gigi yang sudah di modifikasi, 2 buah pisau cutter , 1 buah tas selempang warna coklat, 1 kotak tusuk gigi Indomaret, 1 buah dompet warna hitam, dan puluhan lembar kartu ATM berbagai bank.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang mengambil sebagian kepunyaan orang lain dan Pasal 480 ke 2e KUHP tentang memperoleh dari kejahatan.

“Mereka diancam pasal pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email