Kabar6-Pemkab Tangerang akan merevitalisasi pasar Kutabumi agar menjadi layak huni. Sebanyak 590 Pedagang Pasar Kutabumi akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPPS) dengan durasi selama 2 tahun.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, TPPS tersebut merupakan penampungan sementara bagi para pedagang dan pembeli serta pengunjung Pasar Kutabumi. Dalam waktu dekat, Pasar Kutabumi akan direvitalisasi pembangunannya.
“Ini didesain untuk tempat penampungan sementara dengan durasi kurang lebih 2 tahun, selama pembangunan. Setelah itu, para pedagang di sini akan dipindahkan ke pasar yang sudah direvitalisasi,” kata Bupati Zaki usai meresmikan TPPS di Kecamatan Pasar Kemis, Jumat, (21/7/2023).
Bupati dengan tegas menjelaskan bahwa tujuan dari pembangunan atau revitalisasi Pasar Kutabumi adalah untuk menciptakan suasana yang lebih modern, bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi para pedagang, pembeli, serta pengunjung, termasuk seluruh lingkungan sekitarnya.
“Revitalisasi ini harus segera kita lakukan karena lingkungan di Kecamatan Pasar Kemis ini sudah sangat padat. Pasar yang dibutuhkan adalah pasar modern yang punya kualitas dan layak untuk ditempati, baik oleh pedagang atau pun pembeli,” tandasnya.
Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat sekitar untuk mendukung revitalisasi Pasar Kutabumi yang merupakan aset Pemkab Tangerang yang memang telah dikelola oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).
**Baca Juga: Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Raup Rp285 Juta
“Tentu saja ini menjadi bagian aset kepemilikan dari pemerintah daerah yang harus dikelola dengan transparan dan baik. Mari kita dukung revitalisasi Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis karena ini merupakan aset pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Dirut Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti, mengungkapkan, proses pengerjaan akhir TPPS tersebut membutuhkan waktu dua minggu sehingga siap digunakan pada Agustus.
“Di lokasi ini menampung kurang lebih 590 pedagang dan di dalamnya itu semua kita fasilitasi, termasuk PKL yang di depan kita fasilitasi di sini semua,” ungkap Finny.
Menurut dia, peresmian dan penandatanganan kesepakatan bersama TPPS tersebut merupakan upaya screening terakhir Perumda Pasar NKR. Dia berharap para pedagang memiliki ruang dagang di TPPS tersebut setelah dilakukan verifikasi dan mengikuti aturan dari Perumda Pasar NKR.
“Alhamdulillah, setelah proyek ini selesai, kami akan menandatangani nota kesepahaman bahwa lahan ini akan digunakan sebagai tempat penampungan selama kira-kira 2 tahun. Setelah masa itu, kami akan memohon kepada pemilik lahan untuk tidak menggunakan lahan tersebut untuk keperluan pasar yang serupa,” jelasnya. (Rez)