oleh

Ditipu Makelar Tanah Rp53 Miliar, Boss PT Global Jaya Properti Ikut Olah TKP di Curug Serang

image_pdfimage_print

Kabar6- Usai mendatangi markas Resmob Polda Banten, Kuasa Hukum PT Global Jaya Properti Putri Maya Rumanti beserta rombongan langsung bertolak menuju lokasi tanah milik kliennya yang terletak di Kecamatan Curug, Kota Serang.

Putri, turun ke lokasi untuk mengecek objek tanah seluas 53 hektar yang dibeli kliennya pada 2020 silam melalui DJ, salah seorang makelar tanah, yang kini telah dilaporkan ke Polda Banten dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Pantauan Kabar6.com, Putri bersama tim Penyidik Polda Banten dan pemilik PT Global Jaya Properti memeriksa langsung objek tanah yang bakal digunakan untuk pembangunan perumahan subsidi tersebut.

Diatas tanah yang dimaksud, tampak berdiri sejumlah rumah yang belum berpenghuni dengan kondisi tak terawat.

“Saya bersama tim Penyidik dari Resmob Polda Banten memang sengaja turun langsung ke lokasi tanah untuk olah tempat kejadian perkara atau TKP,” ungkap Putri, kepada Kabar6.com, Senin (03/10/2022).

Dijelaskannya, PT Global Jaya Properti telah mengantongi ijin lokasi seluas 400 hektar dari Pemerintah Kota Serang.

Atas dasar ijin lokasi itu, kliennya secara bertahap melakukan pembebasan tanah dengan memberikan kepercayaan kepada DJ, BY dan seorang Notaris berinisial F.

“Saat ini klien kami sudah transaksi sebesar Rp53 miliar dengan luas tanah seluas yang sudah dibebaskan seluas 53 hektar. Tapi, hingga kini baru sekitar 5.300 meter persegi yang dibayarkan dengan total uang sebesar Rp 25 miliar,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, ketiga orang kepercayaan itu tak kunjung melaporkan progres dari hasil kerjanya.

**Baca juga:Paska Tragedi Kanjuruhan, Liga 2 Dihentikan dan Liga 3 Tanpa Suporter

Hingga pada akhirnya, pemilik modal asal Singapura tersebut menaruh curiga pada mereka dan mengambil tindakan dengan melaporkan ketiganya ke Polda Banten pada 2020 lalu.

“Penyidik sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya. Namun, informasi yang kami dapatkan bahwa para tersangka itu sekarang sudah dibebaskan. Untuk itu, kami datang kesini guna mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara supaya ada kepastian hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabar6.com belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Penyidik Polda Banten.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email