oleh

Dinonaktifkan dari Peserta JKN-PBI, Warga Miskin Pandeglang Kebingungan

image_pdfimage_print

Kabar6-Aryanti, warga Kampung Cilambungan, Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandawangi, Kabupaten Pandeglang kebingungan ketika ayahnya ditolak RSUD Berkah Pandeglang saat berobat.

Kebingunan wanita ini semakin menjadi setelah mengetahui penolakan tersebut terjadi lantaran kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) nya tidak terdaftar. “Itu kan BPJS-nya baru, baru di pakai kemarin pas si bapak masuk rumah sakit, terus masuk ke IGD suruh ngeberesin persyaratan. Dari situ kita tahu BPJS-nya enggak aktif. Dan itu BPJS dari pertama kali dikasih belum pernah di pakai,” katanya dengan nada heran.

Padahal, kata Aryanti, keluarganya baru menerima kartu kepesertaan JKN PBI dari pemerintah pada tahun lalu. Bahkan akhir tahun 2019, adiknya sempat memanfaatkan JKN PBI untuk berobat dan tidak ada masalah.

“Satu keluarga itu ada empat. Punya adik saya pernah dipakai di puskesmas dan bisa dipakai. Tapi punya mama sama adik saya yang bungsu tahu aktif atau tidak karena belum pernah dicek,” katanya.

Akibatnya, keluarga Aryanti harus menempuh cara lain agar orang tuanya yang diduga terjangkit DBD, mendapat perawatan di RSUD Berkah Pandeglang melalui layanan SKM dari Dinas Sosial.

“Enggak lewat puskesmas, karena bapak saya kejang-kejang, kami langsung ke IGD RSUD Pandeglang. Dan sekarang masih di rawat di rumah sakit.”

Mau tidak mau Aryanti akhirnya mengurus BPJS ayahnya.**Baca juga: 17 Kades Dilantik, Begini Pesan Khusus Kapolres Pandeglang.

Aryanti adalah satu dari 64.624 jiwa warga tidak mampu di Kabupaten Pandeglang yang, per 1 Januari 2020 tidak lagi mendapat jaminan kesehatan dari BPJS. Karena, mereka yang terdata di 53.393 Kepala Keluarga (KK) tersebut, dikeluarkan dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang melalui jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengaku belum mengetahui pasti alasan penonaktifan puluhan ribu PBI itu. Sebab, Dinkes baru akan melakukan rapat bersama Pemprov Banten dan BPJS hari ini.

“Mungkin ada kesalahan informasi dari Pemprov (Banten) dan BPJS. (Tapi) Saya mau rapat dulu di (Pemprov) Banten,” kata Dewi saat ditemui di Pendopo Bupati, Kamis (30/1/2020).

Namun dia menyebut, dikeluarkannya puluhan ribu PBI itu karena adanya NIK yang ganda dan tidak valid. Hal itu menyebabkan sistem tidak bisa menerima data tersebut.

“Info awal itu akibat dari NIK yang tidak valid, ada yang double, jadi ditolak oleh sistem,” jelasnya.

Sebagai gantinya lanjut Dewi, mereka yang tidak lagi aktif sebagai peserta JKN-KIS PBI, bisa memanfaatkan layanan Surat Keterangan Miskin (SKM). Akan tetapi, itu juga akan menjadi buah simalakama lantaran biaya penerima bantuan sosial tak direncanakan hanya dianggarkan tak lebih dari Rp2,5 miliar.

“Beban ini berupa (membengkaknya) dana tak terduga. Penggunaan SKM maksimal Rp5 juta, sementara kalau ada yang di operasi biayanya lebih dari Rp5 juta,” tuturnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email