Petugas Pendataan Tilang Polres Metro Tangerang mencatat, dari 5.781 penilangan itu, 4.352 diantaranya adalah roda dua dan sisanya sebanyak 1.429 roda empat.
Jumlah itu meningkat dari bulan Juli, yang hanya terjadi 4.777 penilangan.
“Kendaran yang ditilang umumnya karena melanggar rambu lalulintas. Sedangkan sisanya adalah mengenai kelengkapan surat-surat kendaraan,” ujar Aiptu Muhatno, Petugas Pendataan Tilang di Polres Metro Tangerang, Selasa (25//2012).
Kebanyakan kendaran yang ditilang ini langsung diberikan kartu tilang berwarna merah. Dimana, pemilik kendaran yang ditilang diwajibkan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Semuanya kami arahkan untuk disidang, dan kami serahkan datanya ke PN Tangerang,” jelasnya.
Masih kata Muhatno, selain kertas tilang berwarna merah, polisi juga bisa memberikan kertas tilang berwarna biru, bagi mereka yang tidak ingin mengikuti persidangan, yang sama saja, mereka harus membayar langsung penilangan di bank.
“Kalau yang biru yang ingin tak mau ikut sidang, biru itu untuk yang langsung bayar ke BRI,” imbuhnya.
Perbedaan antara surat tilang merah dengan buru, kalau bayar tilang langsung ke bank (kertas biru) jumlah yang harus dibayar akan tampil, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sedangkan untuk surat tilang yang berwarna merah biasanya tergantung pasal yang dilanggar. “Untuk yang 5.781 semuanya kami tilang dengan surat merah,” singkatnya.
Tak ubahnya dengan tindakan yang dilakukan kepolisian, razia yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang juga masih mencatat tingginya angka pelanggaran lalulintas bagi angkot yang beroperasi di wilayahnya. Tak kurang, dalam sebulan, 50-60 penilangan dilakukan.
“Kami juga menyerahkan surat penilangan ini kepada kepada PN Tangerang dengan tembusan ke polisi. Dalam semingu pihaknya bisa disetor 10-15 surat tilang. Sedangkan sebulan rata-rata 50-60 surat tilang. Umumnya yang ditilang karena angkot melanggar trayek,” kata Factulhadi, Sekretaris Dishub Kota Tangerang.(Iqmar)