oleh

Curi Mobil di Gudang Yakult, AB Ditangkap Polres Serang Kota

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, yang berinisial AB (33), ditangkap oleh personel Polres Serang Kota, karena mencuri sebuah mobil Nissan March, milik AM (25) yang bekerja di gudang minuman Yakult, yang berlokasi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kapolres Serang Kota (Serkot), AKBP Edhi Cahyono, menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jum’at 13 Desember 2019 di pergudangan kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Mobil korban Nissan March hilang, korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Walantaka. Kemudian Tim Opsnal Polres Serang Kota menyelidiki hal tersebut hingga didapatkanlah pelaku AB ini di daerah Walantaka,” kata Kapolres Serkot, AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).

Edhi menjelaskan ketika pelaku mencuri mobil milik AM dengan cara merusak jendela kantor gudang Yakult. Kemudian pelaku masuk ke dalam gudang tersebut dan mengambil kunci kontak mobil berikut STNK nya yang saat itu berada di laci ruangan.

“Ketika pelaku sudah mengambil kunci mobil dan STNK, kemudian pelaku langsung membawa mobil keluar dari gudang Yakult tersebut dan kabur,” terangnya.

Pelaku berhasil ditangkap ketika rekan korban berinisial ZA melihat mobil korban yang dicuri berhenti disebuah kos-kosan di daerah Cipocok Jaya dengan dikendarai oleh pelaku AB.

**Baca juga: Polisi Cokok Kawanan Pencuri Kerbau di Serang.

“Rekan korban melihat mobilnya lalu dibuntuti berehenti disebuah kos-kosan, ZA ini menghampiri pelaku AB, entah bagaimana AB menyerahkan kunci berikut STNK nya ke ZA. Usai ZA menerima kunci dan STNK, pelaku melihat kondisi ZA yang dalam keadaan lengah langsung kabur,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 atas pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email