oleh

Polisi Cokok Kawanan Pencuri Kerbau di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6- Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota dan Unit Reskrim Polsek Kasemen menangkap lima pelaku pencurian hewan ternak yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang. Kelima pelaku Ismet (56), Wahyudin (24), Udin (60), Eman (45), Unhai (47).”Mereka ditangkap Rabu 4/2/2020,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Indra Feradinata, Sabtu (8/2/2020).

Penangkapan para pencuri ternak ini berawal dari penangkapan satu pelaku yang melakukan pencurian hewan ternak di wilayah pinggiran Kota Serang. “Selanjutnya kami kembangkan dan berhasil tangkap total lima pelaku,” kata Indra.

Dalam setiap aksinya, para pelaku mengambil hewan ternak dengan merusak pintu kandang yang dikunci gembok oleh pemiliknya menggunakan golok. Kerbau kemudian oleh para pelaku dibawa menuju kendaraan yang sudah dipersiapkan jenis Suzuki APV.

“Berdasarkan pengakuan pelaku baru dua kali beraksi di wilayah Kecamatan Kasemen. Masih terus kita dalami, karena kasus pencurian hewan ternak sangat meresahkan para petani khususnya,” katanya.

**Baca juga: Polisi: Semua Angkot di Kota Serang Melanggar Trayek.

Diungkapkan Indra, hewan ternak yang berhasil dicuri oleh para pelaku kemudian dijual ke wilayah Bogor, Jawab Barat. “Ini sudah antar wilayah, di Bogor mereka jual tapi beraksi di Kota Serang.”

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku membawa hewan curiannya, seutas tali tambang, dua bilah golok, dan rantai kecil.

Polis menjerat kelima dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Den)

Print Friendly, PDF & Email