oleh

Polisi Tetapkan Penusuk Istri di Periuk Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Edi Purnama (72), pelaku penusukan terhadap Yati yang tak lain istrinya sendiri sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, setelah dilakukan penyidikan dan koordinasi dengan Polsek Jatiuwung pelaku tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rachim saat dimintai keterangan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/2/2020).

Selain itu, motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya masih terus didalami. “Sementara motifnya hanya cek cok. Masih didalami,” katanya.

“Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan pasal 338 KUHP,” tambahnya.**Baca juga: Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Periuk, ini Kata Polisi.

Pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT, yaitu perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp45 juta.

Kemudian untuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya juga paling lama 15 tahun penjara.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email