oleh

Buruh Kota Tangerang Pertahankan Kenaikan UMK 12 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antara Serikat Buruh atau Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, masih belum menemukan kata sepakat.

Wakil Ketua FSP KEP SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah mengatakan pihaknya masih berpegang pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), sebesar 12 persen untuk menjadi UMK Kota Tangerang 2020.

“Kami tetap mempertahankan hasil survey ditiga pasar tradisional sebagai angka KHL yaitu sebesar 12 persen ini juga sekaligus kami jadikan usulan untuk ditetapkan menjadi UMK Kota Tangerang tahun 2020,” ujar Hardiansyah yang juga perwakilan Buruh di Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) kepada Kabar6.com, Minggu (10/11/2019).

Kedua belah pihak pun tetap mempertahankan besaran angka masing-masing. Apindo mempertahankan besaran 8,51 persen berdasarkan PP 78 tahun 2015.

“Karena sulit untuk mencapai satu angka dalam rekomendasi, maka kemudian kedua angka tersebut yaitu angka Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan angka Apindo direkomendasikan pada Gubernur Banten,” katanya.

Terpisah, Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail mengatakan, pihaknya tetap mempertahankan besaran angka 8,51 persen untuk UMK 2020. “Kita tetap pedoman pada PP nomor 78 tahun 2015,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah mengatakan, rekomendasi yang diusulkan pihak buruh dengan pengusaha akan disampaikan kepada Walikota Tangerang dan Gubernur Banten untuk kemudian menunggu hasil penetapannya.**Baca juga: Apindo Kota Tangerang Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 8,51 Persen.

Penetapannya, kata dia, akan disampaikan pada 21 November 2019. “Jadi, kita hanya sebatas khusus untuk membuat nilai-nilai angka yang akan nanti kami sampaikan,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email