oleh

Apindo Kota Tangerang Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 8,51 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 mendatang sebesar 8,51 persen.

Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kalau dari Apindo kalau bisa nggak naik,” ujar Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail saat dihubungi oleh Kabar6.com, Senin (28/10/2019).

“Karena sikon (situasi dan kondisi) ekonomi Indonesia dan perusahaan. Kalau pun nggak bisa, harus sesuai dengan PP nomor 78 sebesar 8,51 persen UMK 2020,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja KEP SPSI Kota Tangerang, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 12,57 persen atau setara Rp 4.356.400.

Meskipun kenaikan UMK sebesar 5,81 persen dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maka kenaikan UMK 5,81 persen, tapi jika mengacu pada survey pasar yang sudah kita lakukan maka kenaikan UMK untuk kota Tangerang sebesar 12,57 persen dan ini yang masih menjadi perdebatan,” ujar Wakil Ketua FSP KEP SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah saat dihubungi oleh Kabar6.com, Rabu (23/10/2019) lalu.

Menurutnya, saat ini pemberlakuan PP 78 tahun 2015 sudah memasuki tahun ke-5 dalam penetapan UMK. Tentunya, sebelum penetapan UMK tersebut harus terlebih dahulu melakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).**Baca juga: Serikat Pekerja Kota Tangerang Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 12,57 Persen.

“Dan angka KHL untuk Kota Tangerang tahun 2020 sebesar 12,57 persen dari UMK tahun 2019 atau kalau dirupiahkan sebesar Rp4.356.400. Kami sudah rumuskan rekomendasi UMK untuk kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” jelasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email