Ya, pasangan suami istri (pasutri) yang menetap di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang selatan (Tangsel), menjadi salah satu dari sekian banyak pasutri yang mengikuti
isbat nikah yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Tangsel, di kantor Kelurahan Muncul, Kecamatan Serpong, Jumat (18/12/2015).
“Jaman dulu nikah yah nikah. Gak ada ke Pengadilan Agama. Pakai amil. Kita mah orang kampung, jadi gak ngurusin surat nikah,” ungkap Alex polos.
Bapak lima orang anak ini pun kini mengaku sangat senang, karena akhirnya dia dan istrinya bisa memiliki buku nikah. “Dapat kabar didaftarkan di isbat nikah. Senang banget, akhirnya saya punya buku nikah,” katanya.
Tidak hanya Ading yang senang mempunyai buku nikah, pasangan Sarikuding (48) dan Rohaya (41) pun sangat senang. “Saya sudah 24 tahun nikah, namun tidak punya buku nikah, sekarang disyahkan perasaannya senang banget,” kata Rohaya.
Sementara Kabid Pemberdayaan Perempuan pada BPMPPKB Tangsel, Listya mengatakan, sedianya ada 40 pasang suami istri yang disyahkan pernikahanya dalam pelaksanaan isbat nikah yang diselenggarakan BPMPPKB bekerjasama dengan pengadilan Tigaraksa.
- Baca juga: Program Rehabilitasi Narkoba BNN Dibawah 10 Persen.
- Baca juga: Polsek Pagedangan Razia Toko Miras dan Petasan.
Listya menjelaskan, bahwa dengan adanya Isbat nikah, pernikahan pasangan yang dulu belum sempat dicatatkan di KUA, kini memiliki legalitas resmi sesuai hukum ketetanegaraan.
“Legalitas nikah ini kan sangat diperlukan bagi masyarakat yang akan membuat akte kelahiran anak-anaknya, kemudian juga pengurusan administrasi lain-lainnya yang berhubungan dengan pembuatan kelengkapan identitas kependudukan,” ujarnya.(yud)