oleh

35 Pasutri Kantongi Buku Nikah Usai Ikut Isbat Nikah di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 35 pasangan suami istri (pasutri) mendapatkan buku nikah usai mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Kantor Desa Hegarmanah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (5/3/2024).

Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan sinergitas antara Pengadilan Agama Rangkasbitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Kementerian Agama (Kemenag) Lebak, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lebak.

“Setelah mengikuti isbat nikah, para pasangan suami istri tersebut sudah diakui status pernikahannya secara legal sah secara agama dan negara,” kata Kepala Kemenag Lebak, Badrusalam kepada Kabar6.com.

Kemenag mengharapkan, kuota peserta isbat nikah diharapkan bisa semakin bertambah supaya masyarakat pasutri yang belum tercatat pernikahannya secara negara bisa memiliki buku nikah.

**Baca Juga: Lokasi Dua Pemotor Tewas Tabrak Pohon di Ciputat Sebelah Kuburan

“Kami apresiasi karena dengan begini status pernikahan mereka sudah sah di mata hukum dan mendapat haknya sebagai warga negara,” jelas dia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak Ahmad M. Nur mengatakan, isbat nikah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung.

“Kami di Disdukcapil support dalam penertiban perubahan dokumen kependudukannya. Dari semula status perkawinan di kartu keluarganya belum tercatat setelah isbat nikah berubah menjadi tercatat, dan begitu juga perubahan keterangan pada akta anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan,” papar Ahmad Nur.

Di Kabupaten Lebak, sambung Ahmad Nur, dari jumlah 756.893 perkawinan, 326.475 atau 43,13% yang sudah memiliki buku atau akta pernikahan.

“Jadi masih ada sekitar 430.418 perkawinan yang belum memiliki akta,” pungkasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email