oleh

Bawaslu Kota Serang Tertibkan APK Langgar Aturan 

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ditertibkan Bawaslu Kota Serang. Penertiban dilakukan Rabu (10/1/2024), sejak pukul 11.00 wib hingga 19.00 wib.

Baligho Prabowo-Gibran yang dipasang di sebuah billboard jalan utama Kota Serang juga ikut diturunkan oleh pengawas pemilu itu.

“Kalau dia berbayar, berizin segala macem, silahkan peserta pemilu dengan pemerintah daerah, kalau kami di jalan itu dilarang,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, d ilokasi penertiban, Rabu, (10/01/2024).

Sebelum penertiban dilaksanakan, PDI Perjuangan yang berulang tahun hari ini berkomunikasi dengan Bawaslu Kota Serang mengenai penertiban APK di Ibu Kota Banten.

Bawaslu mengatakan rencana penertiban APK sudah dilakukan jauh hari dan tidak ada kesengajaan bertepatan dengan ulang tahun PDI Perjuangan. Meski begitu, Bawaslu tetap mempersilahkan mereka memasang APK.

Spanduk Ganjar-Mahfud juga ikut diturunkan oleh Bawaslu Kota Serang, karena dianggap melanggar aturan yang ada.

**Baca Juga: Ini Dia Program Pembelajaran Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak SMK Muhtiga Kota Tangerang Selatan

“Kami jelaskan tidak ada pertimbangan apa pun, hari ini dipilih karena jauh-jauh hari sebelumnya, tidak ada prevensi ke salah satu partai politik. Kalau mereka mau masang alat peraga segala macem itu dipersilahkan, momennya hari ini bertepatan dengan HUT partai mereka itu kebetulan saja, tidak di-setting,” terangnya.

Bawaslu Kota Serang telah melakukan penertiban sebanyak empat kali, pertama kali dilakukan di September, Oktober, November dan Desember 2024. Total, ada 5.239 APK yang sudah ditertibkan.

Kemudian penertiban Januari dilakukan hari ini, Rabu, 10 Januari 2024. Dilanjutkan pada 15-20 Januari 2024 atau seminggu sebelum rapat umum dilaksanakan.

“Kalau memang sampai sore tidak maksimal, itu bukan ketidak sengajaan, karena ketidak sesuaian antara personel dengan banner yang terpasang. Yang terpasang di pohon juga ditertibkan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email