oleh

Bawaslu Banten Temukan 42 Ribu Lebih APK yang Melanggar 

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Banten menemukan ada 42.588 APK yang sudah ditertibkan di seluruh kabupaten dan kota di Banten. Sedangkan untuk penertiban hari ini, Rabu  10 Januari 2024, di delapan kabupaten dan kota di Banten, masih belum dihitung jumlahnya.

“Kami memberikan atensi soal APK yang terpasang di pohon, dipaku sedemikian rupa, padahal di PKPU itu ada ketentuannya,” Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, di lokasi penertiban APK, Rabu, (10/01/2024).

Bawaslu Banten menyebut memaku pohon untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye dengan memaku pohon itu menyakiti tanaman. Pelanggaran banyak terjadi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye. APK dipaku di pohon, tiang listrik hingga jalanan yang dilarang.

**Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Tertibkan APK Langgar Aturan 

“APK itu tidak boleh dipasang di taman dan di paku dan pepohonan, kami cabut. Memaku pohon itu menyakiti,” ujarnya.

Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten memiliki tantangan tersendiri dalam menertibkan APK. Dimana, setiap diturunkan, tak berapa lama, muncul kembali APK yang baru dipasang.

“Tapi itu tadi tantangannya, setiap kami tertibkan, besoknya menjamur lagi,” jelasnya.(Dhi)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email