oleh

Barbuk Sitaan Rawan Diselewengkan, Satpol PP Tangsel: Gudang Miras Dikunci

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita 187 botol aneka jenis minuman keras (miras). Ratusan botol miras itu hasil dari kegiatan penertiban pada enam titik lokasi penjualan.

“Senin (pemiliknya) mau dipanggil-panggilin dulu,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (12/2/2023).

Ditanya soal rawannya penyelewengan barang bukti (barbuk), ia bilang hasil miras sitaan disimpan di dalam gudang. Barbuk miras sitaan disimpan dalam ruangan tertutup rapat.

“Dikunci yang megang juga cuma pak
kabid doang. Saya aja enggak megang kuncinya,” terang Muksin.

Sebelumnya, sekelompok anggota Satpol PP Kota Tangsel karaoke ke tempat hiburan malam di kawasan Serpong pada 2022 silam. Dikabarkan mereka membawa bekal miras hasil sitaan.

**Baca Juga: Wanita Korban Rudapaksa di Tol Jakarta – Tangerang, Polisi: Minta Turun Paksa

Di dalam ruang karaoke seorang oknum anggota Satpol PP Tangsel terlibat keributan dengan wanita pemandu lagu (LC) setelah keduanya mabuk. Hidung wanita itu terluka hingga mengucurkan darah akibat pukulan.

“Waktu itu informasinya mereka nyanyi bareng rebutan mik,” ujar Muksin. Ia pastikan belum tentu miras yang dibawa anggotanya hasil barbuk sitaan.

“Kan kita enggak tau kalo anggota karaoke bawa miras enggak tau dia beli atau ada oknum,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email