Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali memusnahkan barang rampasan negara sudah kekuatan hukum tetap (inkracht). Ada yang berbeda, kali ini dihadirkan puluhan
Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bersikukuh total barang bukti narkoba jenis ekstasi milik terdakwa Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than. Jumlahnya
Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita 187 botol aneka jenis minuman keras (miras). Ratusan botol miras itu hasil dari
Kabar6-Korps Adhyaksa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan aneka jenis barang bukti hasil tindak kriminalitas mencapai 348 perkara. Barang bukti tersebut sitaan
Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti (barbuk) dan rampasan narkoba, senpi rakitan, peralatan elektronik dan komunikasi serta obat-obatan yang tidak memiliki