oleh

Barbuk Ekstasi Kokoh AD Menyusut, PN Tangerang: Tanya ke Kejaksaan atau Polres

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bersikukuh total barang bukti narkoba jenis ekstasi milik terdakwa Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than. Jumlahnya menyusut drastis dari data yang telah diumbar pihak kepolisian.

“Tanya ke kejaksaan atau ke polres kalo itu. Kami tidak tahu,” ungkap Humas PN Tangerang, Hakim Arief saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (18/7/2023) malam.

Konstruksi kasus di atas bermula pada 26 Juli 2021 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menangkap Kokoh AD di kediamannya, perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.

Polisi berhasil temukan ribuan butir ekstasi milik Kokoh AD di rumah kosong daerah Pinang, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima kala itu merilis bahwa anak buahnya telah menyita barang bukti 2342 butir ekstasi.

PN Tangerang mengklaim tidak mengetahui jika memang pil setan milik terdakwa Kokoh AD dianggap mendadak “hilang”. Arief bilang, dalam berkas surat dakwaan tercantum jelas barang bukti sebanyak 43 butir ekstasi.

**Baca Juga: Ini Pengakuan Kokoh AD Tersangka KDRT di Tangsel Usai Ditangkap Polisi

“Karena kami tidak tahu berbedanya di mana. Setahu kami pelimpahan berkas segitu,” terang Arief.

Ia memaparkan, persidangan era pandemi Covid-19 lalu yang bertugas sebagai ketua majelis hakim atas nama Ismail. Sementara dua orang anggotanya adalah R Azis Suryo dan Elly Isnawati.

Di ujung persidangan, majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis hukuman ringan terhadap Kokoh AD. “Majelis hakim mevonis selama tujuh bulan,” papar Arief.

Fakta persidangan, lanjutnya, mengungkap bahwa Kokoh AD terbukti tidak melapor telah terjadi tindak pidana narkotika. Ditanya vonis pengadilan lebih ringan sekitar empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang?.

Arief menegaskan, majelis hakim PN Tangerang tentunya punya pertimbangan khusus. “Kan (vonis) itu kewenangan majelis hakim. Karena terdakwa memang terbuktinya memang dia tidak melapor terjadinya tindak pidana narkotika saja,” tegasnya.

Lantas di mana lokasi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di Tangerang tempat Kokoh AD selama melakoni masa kurungan tujuh bulan penjara?. “Saya tidak tahu,” singkatnya menutup wawancara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email